Kegiatan Survei 2019 SNARS Edisi 1

Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

SKP.1 (Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menjamin ketepatan (akurasi) identifikasi pasien) – 5 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R)

Kebijakan Panduan Identifikasi

2. Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W)

Identifikasi Pasien

3. Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. (O,W,S)

4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet (lihat juga PAP 4; AP 5.7). (O,W,S) 

5. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma. (O,W,S)

SKP.2 (Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan efektivitas komunikasi verbal dan atau komunikasi melalui telpon antar-PPA.) – 4 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi tentang komunikasi efektif antar profesional pemberi asuhan. (lihat juga TKRS 3.2). (R) 

SK Panduan Komunikasi Efektif

2. Ada bukti pelatihan komunikasi efektif antar profesional pemberi asuhan. (D,W)

Laporan Kegiatan

3. Pesan secara verbal atau verbal lewat telpon ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan. (lihat juga AP 5.3.1 di maksud dan tujuan). (D,W,S)

SPO Kemunikasi Verbal Dengan Tulis Baca Kembali (TbaK)

Panduan Komunikasi Efektif

4. Penyampaian hasil pemeriksaaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap, dibaca ulang, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan secara lengkap. (D,W,S)

SPO_03._SPO Kemunikasi Verbal Dengan Tulis Baca Kembali (TbaK)

SKP.2.1 (Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses pelaporan hasil pemeriksaaan diagnostik kritis.) – 2 Elemen Penilaian

1. umah sakit menetapkan besaran nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan hasil diagnostik kritis. (lihat juga AP 5.3.2). (R) 

2. Rumah sakit menetapkan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan dicatat di rekam medis (lihat juga AP 5.3.2 EP 2). (D,W,S)

SKP.2.2 (Rumah sakit menetapkan dan melakanakan proses komunikasi Serah Terima (hand over).) – 3 Elemen Penilaian

1. Ada bukti catatan tentang hal-hal kritikal dikomunikasikan di antara profesional pemberi asuhan pada waktu dilakukan serah terima pasien (hand over) (lihat juga MKE 5). (D,W)

Dokumentasi Operan

2. Formulir, alat, dan metode ditetapkan untuk mendukung proses serah terima pasien (hand over) bila mungkin melibatkan pasien. (D,W)

3. Ada bukti dilakukan evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi waktu serah terima pasien (hand over) untuk memperbaiki proses. (D,W)

SKP.3 (Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan keamanan terhadap obat-obat yang perlu diwaspadai.) – 4 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi tentang penyediaan, penyimpanan, penataan, penyiapan, dan penggunaan obat yang perlu di waspadai (R)

Kebujakan Panduan Peningkatan Keamanan Obat

2. Elektrolit konsentrat hanya tersedia di unit kerja/ instalasi farmasi/depo farmasi. (D,O,W)

SKP.4 (Rumah sakit memastikan Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien sebelum menjalani tindakan dan atau prosedur.) – 3 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi untuk melakukan melaksanakan penandaan lokasi operasi atau tindakan invasive (site marking). (R)

2. Ada bukti Rumah sakit menggunakan satu tanda ditempat sayatan operasi pertama atau tindakan invasif yang segera dapat dikenali dengan cepat sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit. (D,O)

3. Ada bukti bahwa penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh staf medis yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien. (D,O, W)

SKP.4.1 (Rumah sakit memastikan dilaksanakannya proses Time-out di kamar operasi atau ruang tindakan sebelum operasi dimulai.) – 4 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi untuk prosedur bedah aman dengan menggunakan “surgical safety check list. ”( surgical safety checklist dari WHO patient safety 2009 (R)

2. Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan , rumah sakit menyediakan “check list “atau proses lain untuk mencatat, apakah informed consent sudah benar dan lengkap, apakah tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien sudah terindentifikasi, apakah semua dokumen dan peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi dengan baik. (D,O)

3. Rumah sakit menggunakan Komponen Time-Out terdiri dari identifikasi Tepat-Pasien,Tepat Prosedur dan tepat Lokasi, persetujuan atas operasi dan konfirmasi bahwa proses verifikasi sudah lengkap dilakukan. (D,O,W,S)

4. Rumah sakit menggunakan ketentuan yang sama tentang Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien, Jika operasi dilakukan, termasuk prosedur tindakan medis dan gigi, diluar kamar operasi. (D,O,W)

SKP.5 (Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menggunakan dan melaksanakan evidence-based hand hygiene guidelines untuk menurunkan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.) – 6 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi tentang pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) yang mengacu pada standar WHO terkini. (R)

2. Rumah sakit melaksanakan program kebersihan tangan (hand hygiene) di seluruh rumah sakit sesuai regulasi (D,W)

3. Staf rumah sakit dapat melakukan cuci tangan sesuai dengan prosedur. ( lihat juga PPI 9 EP 6). (O,W,S)

4. Ada bukti staf melaksanakan lima saat cuci tangan. (W,O,S)

5. Prosedur disinfeksi di rumah sakit dilakukan sesuai dengan regulasi. (lihat juga PPI 9 EP 2, EP 5 dan EP 6 ).(W,O,S) 

6. Ada bukti rumah sakit melaksanakan evaluasi terhadap upaya menurunkan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan.(Lihat juga PPI 9 EP 6 ). (D,W)

SKP.6 (Rumah sakit melaksanakan upaya mengurangi risiko cedera akibat pasien jatuh.) – 4 Elemen Penilaian

1. Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh (R)

2. Rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen terhadap semua pasien rawat inap dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, lokasi terindikasi berisiko tinggi jatuh sesuai kebijakan dan prosedur (D,O,W)

3. Rumah sakit melaksanakan proses asesmen awal, asesmen lanjutan, asesmen ulang dari pasien pasien rawat inap yang berdasar catatan teridentifikasi risiko jatuh (D,O,W)

4. Langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh (D,O,W)